Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemegang Kartu Kredit Simak Info Penting ini

Senin, 04 April 2016 – 16:47 WIB
Pemegang Kartu Kredit Simak Info Penting ini - JPNN.COM
Ilustrasi. Freepik.com

jpnn.com - JAKARTA – Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 yang dikeluarkan pada Maret lalu. Mulai 31 Mei mendatang setiap bank yang mengeluarkan kartu kredit berkewajiban melaporkan data transaksi nasa­bahnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Kebijakan pemerintah tersebut menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Salah satunya perbankan.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kebijakan itu secara legal tidak melanggar aturan yang berlaku. ''Secara legal-formal, data (transaksi kartu kredit) bukan rahasia. Artinya, DJP bisa mengakses,'' katanya kemarin (3/4).

Namun, lanjut Prastowo, yang dipersoalkan sejumlah pihak adalah privasi pemilik kartu kredit. Transparansi transaksi kartu kredit menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan wajib pajak. Apalagi, sasaran pemerintah adalah sumber pendapatan. Dari laporan itu, pemerintah akan mencocokan jumlah utang dalam kartu kredit dengan pendapatan yang dilaporkan. Karena itu, kebijakan tersebut sebaiknya disosialisasikan dulu.

''Kalau tidak dikomunikasikan dengan baik, bisa bikin gaduh. Sasarannya kan source of income, bisa utang berarti ada penghasilan. Privasi itu bisa berpengaruh ke trust dan justru motif menghindari transaksi dengan kartu kredit. Padahal, BI dan pemerintah mendukung cashless transaction. Jadi, perlu dipikirkan harmonisasinya,'' paparnya.

Prastowo menyarankan pemerintah agar tidak membidik semua pengguna kartu kredit dalam kebijakan tersebut. Melainkan menyasar para pemakai kartu kredit yang potensial. Misalnya, yang memiliki limit Rp 50 juta ke atas. 

Soal kontroversi kebijakan tersebut, Menkeu Bambang Brodjonegoro menegaskan, pihaknya hanya ingin melihat profil belanja dari pemilik kartu kredit. Dari profil belanja tersebut, akan dicocokkan dengan profil pelaporan pajaknya. (ken/c15/oki/pda) 

JAKARTA – Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 yang dikeluarkan pada Maret lalu. Mulai 31 Mei mendatang setiap bank

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News