Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK

Rabu, 11 Desember 2024 – 21:55 WIB
Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK - JPNN.COM
KPU Pamekasan menyerahkan berkas penetapan hasil perolehan suara Pilkada 2024 kepada saksi pasangan calon bupati pada penutupan rapat pleno terbuka di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024) pagi. (ANTARA/ HO-KPU Pamekasan).

jpnn.com - PAMEKASAN - Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024 baru akan ditetapkan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, menyatakan hal tersebut menyusul adanya pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.

"Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat hasil pilkada ke MK adalah pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan A. Tajul Arifin di Pamekasan, Rabu (11/12).

Menurut Tajul pasangan calon yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengajukan gugatan ke MK karena tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara pilkada.

"Bagi kami sebagai penyelenggara pemilu tidak masalah, karena semua pasangan calon memiliki hak yang sama untuk melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini memang sudah diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024," ucapnya.

Dengan demikian, sambung Tajul, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pamekasan tahun 2024 setelah ada putusan MK.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Pamekasan, pasangan calon nomor urut 1 Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tatuhid) meraih 17.307 suara.

Pasangan calon nomor 2 K.H. Kholilurrahman-Sukriyanto memperoleh 291.246 suara.

Pemenang Pilkada Pamekasan 2024 baru akan ditetapkan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News