Pemeriksaan Jaksa Terkait Kasus Pidana Harus Seizin Jaksa Agung
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin telah mengeluarkan sebuah pedoman baru dalam proses penegakan hukum.
Pedoman itu mengatur bahwa setiap jaksa yang terlibat dugaan pidana dan hendak diperiksa, harus mendapat izin darinya langsung.
Aturan ini tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 6 Agustus 2020 di Jakarta.
Sesuai dengan aturan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang beredar di kalangan awak media, ada sekitar 14 tata cara untuk memperoleh izin dari Jaksa Agung, jika institusi penegak hukum ingin memeriksa seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
Dalam pedoman tersebut tertulis bahwa tujuan aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdana, pidana maupun lainnya.
Saat dikonfirmasi soal adanya pedoman baru tersebut, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono tidak membantahnya.
Menurut dia, pedoman itu memang benar dan baru keluar. "Iya benar,” singkat Hari kepada wartawan, Selasa (11/8).
Pedoman ini sendiri dianggap kontroversial, pasalnya keluar ketika seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari yang sedang tersandung hukum karena diduga terlibat pidana bersama seorang pengacara bernama Anita Kolopaking. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: