Pemerintah Arab Saudi Bebaskan 316 Tahanan WNI
Senin, 18 April 2011 – 05:53 WIB
"Bagi mereka yang belum dimaafkan, harus mendapatkan maaf dari keluarga korban dulu melalui lembaga pemaafan. Ini sesuai aturan hukuman Islam," paparnya.
Terkait latar belakang pemidanaan 23 WNI tersebut, Patrialis mengatakan para terpidana mati tersebut terbukti melakukan pembunuhan. Korban pembunuhan adalah sesama orang Indonesia atau warga negara asing yang bermukim di Aran Saudi. Para terpidana mati rata-rata berprofesi sebagai buruh migran. Sementara latar belakang pemidanaan 316 WNI yang dibebaskan, cukup bervariasi, namun semuanya terbukti melakukan tindak pidana di luar pembunuhan. Antara lain, pencurian, penganiayaan hingga melakukan sihir kepada seseorang. Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada mereka juga bervariasi, antara satu tahun hingga 10 tahun lebih.
Patrialis pun menegaskan, proses negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait 23 WNI terpidana mati belum selesai. Pemerintah Indonesia, lanjut dia, akan terus memperjuangkan pembebasan para WNI yang divonis hukuman mati. "Kami akan terus mengupayakan pemberian ampunan bagi WNI yang telah divonis mati,"imbuhnya.