Pemerintah Bahas RUU SDM Aparatur Negara
Atur Fasilitas Pegawai NegeriSelasa, 06 Juli 2010 – 17:21 WIB
"Pensiunan maupun pemberhentian juga harus diatur secara holistik dan komprehensif," tambah Ramli pula.
Lebih lanjut dikatakan Ramli, pengaturan manajemen SDM aparatur negara itu juga mencakup norma, standar dan prosedur umum. Sementara yang akan diatur meliputi pejabat negara yang dipilih, pejabat negara yang diangkat, penyelenggara negara (seperti komisi dan dewan), pegawai negeri (TNI, Polri, PNS), serta pegawai tidak tetap. (esy/jpnn)