Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Bakal Manjakan Ormas

Jumat, 22 Februari 2013 – 06:23 WIB
Pemerintah Bakal Manjakan Ormas - JPNN.COM
Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Di pasal 41 ayat (1) RUU dinyatakan, "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan ormas unuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas". (sam/jpnn)

JAKARTA - Polemik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985, berkutat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close