Pemerintah Batasi Produksi Rokok
Jumat, 11 Juli 2008 – 19:02 WIB
Menurut Kasubdit Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Depkeu Jaka Kusmartata, pemerintah sedang mempersiapkan secara bertahap road map tersebut. Tujuannya, menciptakan kompetisi sehat di industri rokok nasional, transparansi kebijakan cukai hasil tembakau, dan optimalisasi penerimaan cukai.
Dijelaskan, dalam road map yang sedang dikembangkan, pemerintah menargetkan pembatasan produksi rokok nasional maksimal 260 miliar batang pada 2015. "Finalisasi road map, rencananya akan membatasi produksi rokok nasional sebanyak 260 miliar batang per tahunnya.
Namun, dia belum dapat menjabarkan mekanisme seperti apa yang akan diterapkan pemerintah melalui pembatasan tersebut. Sebab, pembatasan yang kurang tepat sasaran bisa menyebabkan menurunnya pertumbuhan industri rokok nasional seperti pada 2000.
"Oleh karena itu penyusunan road map kami siapkan dengan sangat mencermati industri rokok nasional hingga 2015, baru finalisasi dapat direalisasikan," jelas Jaka.
Produksi rokok nasional di 2001 menurun menjadi 220 miliar batang, tahun 2002 menjadi 200 miliar batang, dan pada 2003 menjadi 190 miliar batang. Baru setelah kebijakan cukai rokok excessive digantikan dengan cukai moderat di 2003, mendorong pemulihan volume produksi rokok nasional.
Sejak 2003 hingga 2007, produksi industri rokok nasional mengalami pertumbuhan. Pada 2003, produksi rokok nasional sebanyak 190 miliar batang, dan di tahun 2007 produksi rokok nasional sudah mencapai 238 miliar batang atau ata-rata pertumbuhan per tahun sekitar 5 persen. (esy/JPNN)