Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR dan pemerintah mulai membahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Selasa (25/2). Dalam rapat kerja Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo Johnny Gerard Plate menjelaskan rapat itu dalam rangka menindaklanjuti surat presiden (surpres) pertama kepada DPR yang terkait dengan legislasi, dalam hal ini RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU itu. Penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR," ujar Plate usai raker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).
Politikus Partai NasDem itu berharap setelah raker ini segera disusun jadwal pembahasan RUU sekaligus persiapan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR. "Mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujarnya.
Johnny berharap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibahas secara simultan, dan selesai pada masa persidangan tahun ini. "Agar bisa selesai dan menghasilkan UU pertama dari surpres pertamanya presiden," ujarnya.
Johnny menjelaskan, ada tiga butir penting dalam RUU Perlindungan Data Pribadi ini. Pertama, terkait dengan data sovereignty device dan security negara. Kedua, terkait perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak pemilik data. Ketiga, perlindungan terhadap pengguna data.
"Di mana akurasi data, tervalidasinya data, terkoreksinya data, sehingga pengguna data nanti bisa mendapatkan data yang akurat," ungkap dia. (boy/jpnn)