Pemerintah Diminta Pertimbangkan Larangan Iklan Rokok
jpnn.com - jpnn.com - Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian.
Hal itu Syarif sampaikan menanggapi draf Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang diserahkan kepada Badan Legislatif, yang tetap memuat larangan iklan rokok.
Menurutnya, pelarangan iklan rokok juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Pemerintah sebaiknya mengimbanginya dengan membuat iklan yang menerangkan dampak kesehatan dari produk tembakau tersebut.
"Setelah itu, biarkan masyarakat yang memilih untuk merokok atau menjauhinya. Jadi, iklan rokok bukan satu-satunya cara mengurangi jumlah perokok," terang Syafril saat dihubungi.
Di sisi lain, Syafril khawatir, pelarangan iklan rokok di televisi akan memukul industri pertelevisian, serta industri hasil tembakau.
Maka itu, Syafril meminta pemerintah mempertimbangkan kembali terkait keberadaan pasal pelarangan iklan rokok di revisi UU Penyiaran.
Terpisah, Corporate Secretary PT Surya Citra Media Tbk Gilang Iskandar menegaskan, revisi UU penyiaran sendiri belum menjadi draft resmi. Kalau pun nantinya telah resmi menjadi draft dan disahkan, maka media televisi akan terkena dampaknya.
"Jika (RUU Penyiaran) disahkan, olahraga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun TV. Dampaknya lumayan signifikan. Karena acara olahraga dan sepak bola itu mahal," pungkas Gilang.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di TV tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.
"Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu menggangu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.(chi/jpnn)