Pemerintah Dinilai Tidak Punya Dasar Terbitkan Perppu Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pemilu.
"Perppu hanya boleh dikeluarkan kalau ada kondisi mendesak, darurat atau membahayakan negara. Saat ini tidak ada alasan mendesak, darurat dan membahayakan negara. Jadi tidak boleh ada Perppu," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9).
Andai pengumuman rekapitulasi suara nasional tidak bisa dilakukan Jumat (9/5), menurut Asep, itu hanya masalah administrasi, yaitu kegagalan KPU untuk menjalankan tugasnya. Ini masalah kegagalan administrasi yang tidak boleh serta-merta dikeluarkan Perppu.
"Jadi tidak boleh karena kegagalan administrasi pemerintah mengeluarkan Perppu. Kalau gagal maka ini menjadi tanggungjawab KPU dan jajarannya.Tidak boleh juga ada masalah sedikit dikeluarkan Perppu, seolah negeri ini selalu dalam keadaan darurat terus," ujarnya.
Terlebih lanjutnya, jika pemerintah mengeluarkan Perppu sambil merubah pasal yang bisa mempidanakan penyelenggara pemilu karena tidak memenuhi tenggat yang telat ditetapkan UU.
"Dalam UU Pemilu, jelas secara eksplisit ditegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus menyelesaikan rekapitulasinya paling lambat 30 hari setelah pemilu. Kalau tidak, KPU bisa dipidanakan. Jadi sangat tidak boleh Perppu dikeluarkan hanya karena ingin melindungi penyelenggara pemilu," imbuhnya. (fas/jpnn)