Pemerintah Harusnya Alihkan Frekuensi MNC TV ke TPI
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Media Watch (IMW), Boy Taufik menyatakan, pemerintah semestinya segera mengeksekusi putusan pengadilan tentang sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Menurutnya, karena putusan pengadilan sudah menguatkan kepemilikan Siti Hardiyanti Rukmana atas TPI, maka frekuensi untuk siarannya pun harusnya tidak bisa lagi digunakan oleh MNC TV milik Hary Tanoesoedibjo.
Boy menuturkan, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan keabsahan Mbak Tutut -panggilan Siti Hardiyanti Rukmana- sebagai pemilik TPI. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah membatalkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang kepemilikan Hary Tanoe atas TPI.
Menurut Boy, selama ini MNC TV milik Hary Tanoesoedibjo bersiaran dengan frekuensi yang harusnya milik TPI. Padahal, MNC TV tak punya dasar lagi untuk bersiaran dengan frekuensi milik TPI.
“Pemerintah harus segera mencabut izin frekuensi siaran MNC TV dan segera menyerahkannya kepada pihak Tutut sebagai pemilik sah PT Cipta TPI sebagai operator pemilik sah izin frekeensi siaran TPI elevisi Pendidikan Indonesia yang diganti namanya oleh Harry Tanoe dengan nama MNC TV,” ujar Boy sebagaimana dikutip indopos.co.id.
Boy menambahkan, PN Jakpus pada persidangan yang digelar Rabu (29/4) lalu menggugurkan keputusan BANI pada 12 Desember 2014. Artinya, lanjut Boy, sudah tidak ada lagi dasar bagi Hary Tanoe untuk mengklaim sebagai pemilik TPI termasuk memanfaatkan izin siarannya.
Boy menambahkan, jika putusan pengadilan tentang sengketa kepemilikan TPI tak segera dieksekusi maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian. Selain itu, MNC TV dimiliki oleh MNC Tbk sehingga ada saham publik di dalamnya. “Masyarakat yang memiliki saham publik di MNC juga akan dirugikan,” katanya.(jpnn)