Pemerintah Ingatkan PT.NTC
Kamis, 08 Januari 2009 – 20:18 WIB
Selain itu PT NTC juga diminta segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang terdapat pada surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara dan Panas Bumi No. 1681/37/DBT/2008 Tanggal 27 Oktober 2008 dan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Batubara No. 2562/30.01/DBM/2008 Tanggal 31 Oktober 2008.Setiawan mengingatkan, selama penghentian sementara kegiatan penambangan, PT NTC dan sub kontraktor tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi. Kecuali kegiatan yang bersifat maintenance dan perbaikan lingkungan dan sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini harus diperhatikan baik-baik oleh seluruh jajaran direksi PT NTC. Apalagi ini sudah diputuskan dalam rapat bersama pada November dan Desember lalu," tandasnya. (esy)