Pemerintah Jamin Deposito Hingga Rp2 M
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:16 WIB
Perubahan tersebut dituangkan dalam satu dari dua perppu yang disusun pemerintah untuk mengatasi dampak krisis global dan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan. Perppu UU LPS No 5/2004, mengatur penambahan kriteria yang dapat digunakan untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin LPS. "Jadi dari tiga kriteria , kini menjadi empat kriteria," katanya.
Penambahan syarat tersebut yakni, pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan simpanan apabila ada ancaman krisis yang bisa membahayakan keuangan Indonesia. Berdasarkan UU LPS tersebut, pemerintah bisa melakukan penyesuaian kembali terhadap jumlah penjaminan jika kondisi keseimbangan baru telah tercapai. "Ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan agar nasabah tidak lagi kuatir dengan dananya," pungkasnya. (esy/JPNN)