Pemerintah Kabupaten atau Kota Wajib Miliki RPH
Selasa, 12 Mei 2009 – 14:17 WIB
Untuk pelaksanaan RPH, harus dalam pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesehatan masyarakat veteriner. Ini untuk menjaga keamanan masyarakat selaku konsumen maupun kesehatan hewan itu sendiri.
Bagi pengelola yang tidak memenuhi persyaratan teknis tapi terlanjur beroperasi, akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 Ayat 1. Sanski tersebut berupa peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran. Juga pencabutan izin, dan pengenaan denda. (esy/JPNN)