Pemerintah Kebut RPJM 2010-2014
Senin, 02 Maret 2009 – 19:51 WIB
Ketiga, Pemerintah harus menyelesaikan evaluasi pelaksanaan program tahun 2004-2009 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional menyusul PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Pemerintah saat kini akan menyampaikan progress capaian yang terpenuhi dan yang belum terpenuhi untuk dilanjutkan pemerintahan saat nanti.
Melalui sasaran-sasaran pemerintahan tersebut maka cita-cita pembangunan nasional akan tercapai. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengamanatkan agar visi dan misi setiap calon presiden dan calon wakil presiden mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Kementerian Negara PPN/Bappenas bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menginformasikannya kepada setiap calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga, mereka tidak bisa lagi mengampanyekan visi dan misinya di luar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.