Pemerintah Kendalikan Harga Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan tengah berupaya menjaga daya beli masyarakat untuk perumahan. Salah satu upaya menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, KemenPUPR Maurin Sitorus dilakukan dengan mengontrol harga rumah.
“Harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak diserahkan ke mekanisme pasar akan tetapi dikontrol pemerintah (KemenPUPR) melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan," kata Maurin, Jumat (15/1).
Selain mengontrol harga rumah atau memberikan batasan harga rumah bersubsidi per wilayah, KemenPUPR juga memberikan kemudahan dengan memberikan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk rumah bersubsidi baik rumah susun maupun rumah tapak sebesar 10 persen dan suku bunga sebesar lima persen dengan waktu tenor (masa pinjaman) selama 20 tahun.
Upaya-upaya tersebut ditempuh pemerintah selain untuk menjaga daya beli masayarakat juga dalam rangka menyukseskan Program Sejuta Rumah. Upaya lain yang juga dilakukan pemerintah dengan meningkatkan sinergi atau kerja sama dengan para pengembang dan perbankan.
“Untuk mewujudkan program sejuta rumah tentunya diperlukan kerja sama yang erat dengan para pengembang dan perbankan. Karena program pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik apabila kurang bersinergi dengan para stakeholder khususnya bidang perumahan,” terang Maurin.
Selanjutnya, ada juga pemberian kemudahan berupa suku bunga kredit konstruksi yang diberikan oleh perbankan untuk para pengembang.
Hal paling penting dalam menjaga daya beli masyarakat untuk sektor perumahan, tutur Maurin, adalah mendorong dan menghimbau pengembang untuk menekan profitnya atau menurunkan profit marjin khususnya dalam pembangunan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (esy/jpnn)