Pemerintah Klaim Selamatkan 145 WNI dari Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dengan ancaman hukuman mati seperti Wilfrida Soik bukanlah yang pertama dihadapi pemerintah Indonesia. Selama periode Juli 2011 - 15 November 2013, pemerintah telah berhasil mengadvokasi 145 kasus hukum WNI atau TKI dengan ancaman hukuman mati.
"Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 145 WNI/TKI telah terbebas dari ancaman hukuman mati," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Tatang B Razak melalui lembar informasi yang diterima JPNN, Minggu (17/11).
Sebanyak 145 WNI yang terbebas dari hukuman mati tersebar di beberapa negara. Rinciannya 43 orang di Arab Saudi, 76 orang di Malaysia, 22 orang di RRC, 2 orang di Iran, dan 2 orang di Singapura.
Tatang menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menunjuk kantor pengacara (law firm) yang dinilai handal sebagai pengacara tetap untuk menangani kasus-kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Penunjukan kantor pengacara tersebut dilakukan melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Tim penguji dipimpin oleh pengacara Humphrey Djemat yang menjabat Ketua Asosiasi Advokat Indonesia.
"Law firm yang telah ditunjuk untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum WNI yang terancam hukuman mati antara lain berada di semenanjung, Sabah dan Sarawak Malaysia serta di Riyadh dan Jeddah Arab Saudi," terang Tatang. (dil/jpnn)