Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Moratorium Penerbitan Izin untuk Pinjol

Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:12 WIB
Pemerintah Moratorium Penerbitan Izin untuk Pinjol - JPNN.COM
Menkominfo Jhonny G Plate di Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melihat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjam online (pinjol). Oleh karena itu, presiden menginginkan tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian dalam kegiatan teknologi finansial tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate usai mengikuti rapat bersama presiden di Istana Merdeka, Jumat (15/10). Jhonny menegaskan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium penerbitan izin pinjol.

"Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Dan karenanya Kemenkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujar dia.

Sekjen Partai NasDem itu juga menyadari perputaran dana atau omzet dari pinjol telah mencapai Rp260 triliun.

Di sisi lain, lanjut dia, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Untuk 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," imbuhnya.

Jhonny melanjutkan Polri juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman. Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegas Jhonny.

Di samping itu, kata dia, pihaknya telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi. Termasuk membicarakan terkait dengan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," kata Jhonny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kami bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," ujar Wimboh. (tan/jpnn)

Presiden Jokowi melihat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjam online atau Pinjol).

Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News