Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %
Kamis, 21 Agustus 2008 – 16:10 WIB
jpnn.com - Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, sesuai UU tentang Keuangan Negara maka total defisit APBN dan APBD maksimal tiga persen dari PDB. Untuk TA 2009, nilai defisit anggaran pusat 1,9 persen dan daerah 0,35 persen, sehingga totalnya 2,25 persen.
"Jadi 0,35 persen adalah maksimal defisit untuk daerah seluruh Indonesia," ujar Mardiasmo, Kamis (21/8). Pembatasan defisit daerah, lanjutnya, untuk mengendalikan belanja daerah termasuk pinjaman daerah. "Pinjaman daerah, merupakan pilihan terakhir menutup defisit anggaran daerah." (esy)