Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Perjuangkan Archandra jadi WNI Lagi

Kamis, 18 Agustus 2016 – 18:57 WIB
Pemerintah Perjuangkan Archandra jadi WNI Lagi - JPNN.COM
Archandra Tahar. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedang memperjuangkan status mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Archandra Tahar menjadi WNI. 

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pengajuan kewarganegaraan bisa dilakukan oleh Sekretariat Negara. Dan, Ditjen AHU Kemenkumham akan memproses jika ada permintaan dari Setneg.

Dia yakin, dalam satu minggu prosesnya sudah selesai. Usulan itu akan diserahkan kepada presiden. Selanjutnya diteruskan kepada DPR untuk dimintai pertimbangan.  "Kalau pemerintah minggu depan sudah selesai, tinggal DPR," kata Freddy, Kamis (18/8). 

Menurut dia, naturalisasi bisa dilakukan dengan pertimbangan jasa yang bersangkutan dan kepentingan negara. 

Freddy menambahkan, yang meminta Archandra menjadi menteri ialah negara. Saat beberapa hari menjadi menteri, Archandra dianggap sudah berjasa melakukan efisiensi anggaran di kementerian yang dipimpinnya. Selain itu, Archandra juga telah memegang tiga hak paten pada bidang pengembangan migas lepas pantai. "Archandra ini punya hak paten yang akan nanti memberikan masukan kepada negara," katanya.

Ia mengatakan, proses naturalisasi Archandra tidak berbeda dengan warga negara lainnya. Naturalisasi sebelumnya pernah diberikan kepada beberapa orang. Seperti pemain sepak bola Christian Gonzalez, Irfan Bachdim, mantan petinggi GAM Hasan Tiro dan sejumlah orang lainnya di Papua. Gonzalez dan Bachdim saat itu atas permintaan Kemenpora. Sedangkan Hasan Tiro permintaan Sekretariat Negara. "Semua itu proses kepentingan negara kan?" katanya.

Menurut dia, pihaknya hanya mengurus agar Archandra jadi WNI kembali. Soal cepat atau lambat tergantung persetujuan presiden. 

Dia mengaku tidak tahu apakah ini merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo atau tidak. Yang jelas, kata dia, presiden tahu bahwa negara berkepentingan terhadap Archandra. "Ini kan Archandra sudah ditunggu negara lain. Masak mau dilepas lagi? Sayang dong," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedang memperjuangkan status mantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close