Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Perketat Prosedur Keluar Masuk di Perbatasan RI demi Hambat COVID-19

Kamis, 19 Maret 2020 – 23:37 WIB
Pemerintah Perketat Prosedur Keluar Masuk di Perbatasan RI demi Hambat COVID-19 - JPNN.COM
Pemerintah NTT berencana menutup pintu masuk di wilayah perbatasannya dengan Timor Leste dalam upaya mencegah penyebaran COVID-119. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperketat prosedur keluar masuk ke Indonesia. Baik melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur lain yang dijaga oleh anggota TNI. Ini merupakan langkah antisipasi yang dilakukan setelah WHO menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi.

Tito meminta jajaran PLBN dan anggota TNI yang menjaga pos lintas batas melaksanakan protokol pengawasan kesehatan seperti penggunaan thermal scanner atau thermal gun untuk pelintas batas, masker, ketersediaan petugas kesehatan dan lain-lain.

“Tolong, jajaran PLBN memperketat prosedur keluar masuk NKRI. Serta perketat jalur keluar masuk di perbatasan yang di jaga oleh TNI baik darat maupun laut,” ujar Tito dalam pesan yang diterima Kamis (19/3)

Sebagaimana diketahui, WHO telah menetapkan virus corona sebagai pandemi. Aktivitas masyarakat dibatasi untuk mencegah masyarakat terpapar virus corona. Presiden Joko Widodo menyampaikan masyarakat perlu menerapkan pembatasan sosial (social distancing), yaitu mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang.

Selaras dengan anjuran Presiden Jokowi tersebut, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2431/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ASN di lingkungan BNPP dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work From Home) dengan ketententuan yang telah ditetapkan. WFH berlaku sampai tanggal 31 Maret 2020.

Untuk saat ini jumlah kasus positif virus corona untuk di dalam negeri sebanyak 134 kasus. Indonesia memiliki tujuh PLBN yang berbatasan dengan negara tetangga. PLBN Aruk, PLBN Badau dan PLBN Entikong di daratan Kalimantan berbatasan dengan negara tetangga Malaysia.

Sementara PLBN Motamasin, PLBN Wini dan PLBN Motaain di daratan Nusa Tenggara Timur berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste. Kemudian PLBN Skouw di Papua berbatasan dengan Papua New Guinea. (gir/jpnn)

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperketat prosedur keluar masuk Indonesia demi mencegah COVID-19

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close