Pemerintah Putuskan Gugat Obligor BLBI
Rabu, 23 Maret 2011 – 22:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menuntaskan secara perdata kasus wanprestasi (ingkar janji), dalam pelunasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 4,758 triliun yang diterima Bank BDNI. Ini diketahui menyusul adanya rencana Kejaksaan Agung untuk menggugat pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim dalam waktu dekat. "Kementerian Keuangan akan segera memberikan SKK (Surat Kuasa Khusus) ke kita sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kamal Sofyan Nasution, Rabu (23/3). Disebutkan pula, rencana penyerahan SKK diketahui setelah kejaksaan dan Kemenkeu melakukan pertemuan beberapa waktu lalu.
Rencana pemerintah menggugat Sjamsul Nursalim sudah berembus sekitar 3 tahun lalu. Kala itu, setelah melakukan penyelidikan mendalam tim penyelidik BLBI BDNI yang diketuai Urip Tri Gunawan menyimpulkan adanya wanprestasi dalam kasus tersebut. Salah satu dasarnya, aset-aset yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk pelunasan utang BDNI diduga tak sesuai nilai buku (aslinya).
Rencana gugatan ini tak pernah terlaksana karena Kemenkeu selalu berdalih akan meneliti sendiri dugaan wanprestasi tadi. Keseluruhan jumlah BLBI yang diterima Sjamsul mencapai Rp 28 triliun. Sampai sekarang Sjamsul tinggal di Singapura, setelah mengelabui kejaksaan saat hendak diperiksa sebagai tersangka BLBI. Caranya dengan berjanji akan langsung pulang ke Indonesia setelah berobat jantung di Osaka Jepang. (pra/jpnn)