Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Sahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Selasa, 07 Juli 2020 – 15:56 WIB
Pemerintah Sahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan tambahan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dan PMK nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan, PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.

“PMK mengatur beberapa hal, antara lain tata cara pengenaan tarif preferensi atas barang impor dari Australia dan tariff rate quota khusus untuk 16 HS Code barang impor dari Australia," katanya.

Pengenaan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Ketentuan dalam PMK berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya, atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sejak berlakunya PMK ini.

Pemerintah telah meratifikasi persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close