Pemerintah Siapkan Insentif demi Tarik Investor Masuk KEK
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mendorong kalangan investor menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya, baik untuk pengembangan infrastruktur maupun insentif fiskal bagi investor di KEK.
Franky mengungkapkan, pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEK yang mengatur insentif fiskal. “Pemerintah memang berkomitmen untuk mendorong terbentuknya pusat ekonomi baru, melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sesuai fungsinya, BKPM berupaya mendorong masuknya investasi ke kawasan tersebut,” kata Franky dalam acara halal bi halal jajaran BKPM dengan kalangan dunia usaha, di Jakarta, Senin (3/8).
Franky menjelaskan, pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang KEK juga mencakup rencana pemerintah untuk memberikan insentif fiskal kepada investor di KEK. Bentuknya tax holiday, tax allowance, penangguhan atau pembebasan bea masuk, pembebasan PPn maupun cukai. Karena itu, pihaknya berharap pembahasan RPP ini dapat segera selesai tahun ini sehingga, investor yang menanamkan modal di KEK dapat segera menikmati fasilitas tersebut.
“Fasilitas tax holiday rencananya diberikan kepada bidang usaha yang merupakan fokus masing-masing KEK. Ada wacana bidang usaha ini mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN). Sementara itu, untuk bidang usaha selain industri utama pemerintah akan memberikan fasilitas tax allowance,” ujar Franky.
Franky menambahkan, pemerintah akan memperlakukan investasi KEK secara khusus, sehingga mencerminkan statusnya sebagai wilayah ekonomi khusus. Salah satunya, tidak berlakunya pembatasan aturan impor bahwa barang yang boleh diimpor adalah barang yang belum diproduksi di dalam negeri, barang yang sudah diproduksi namun, spesifikasi belum memenuhi yang dibutuhkan, dan barang yang sudah diproduksi namun jumlahnya belum mencukupi.
Selain itu, BKPM juga akan mendorong adanya integrasi perizinan investasi di wilayah KEK, sehingga investor hanya perlu mengurus di kawasan ekonomi tersebut. “BKPM merencanakan untuk membuat nota kesepahaman dengan gubernur, bupati/wali kota yang wilayahnya terdapat KEK untuk dapat mendelegasikan kewenangan perizinan kepada administrator KEK, sehingga investor tidak perlu berkeliling ke mana-mana untuk mengurus perizinan,” katanya.
Saat ini, terdapat delapan wilayah KEK yaitu, Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, Tanjung Lesung di Banten, Mandalika di NTB, Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, Palu, Sulawesi Tengah, Bitung, Sulawesi Utara, dan Morotai di Maluku Utara.(jawapos)