Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tetapkan 13 WKP Panas Bumi

Senin, 15 September 2008 – 17:27 WIB
Pemerintah Tetapkan 13 WKP Panas Bumi - JPNN.COM
JAKARTA--13 daerah akan ditetapkan pemerintah sebagai wilayah kerja pertambangan (WKP) berkapasitas daya 1.000 MW. Jumlah WKP ini lebih kecil dibandingkan usulan Badan Geologi Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya.

"Sebenarnya ada 29 WKP panas bumi yang diusulkan. Tapi setelah diverifikasi Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi DESDM ditetapkan 13 lokasi, sedangkan sisanya harus dilengkapi lagi data teknisnya," kata Kepala Badan Geologi Departemen ESDM R Sukhyar di Jakarta, Senin (15/9).

Ditambahkannya, 13 WKP ini sudah disampaikan ke Menteri ESDM dan tinggal menunggu penetapannya. "Kalau sudah keluar WKPnya, maka sesuai aturan pemerintah daerah bersangkutan akan melaksanakan tendernya."

Lantas lokasi WKP mana saja yang telah diusulkan Badan Geologi? Menurut Sukhyar dari 29 lokasi itu di Aceh terdapat satu WKP, Sumut empat, Sumbar empat, Jambi satu, Lampung tiga, Banten satu, Jabar dua, Jateng dua, Yogyakarta satu, Jatim tiga, NTB satu, NTT empat, Gorontalo satu, Sulteng satu, Malut Satu, dan Maluku satu.

Sebelumnya, sebanyak sembilan WKP berkapasitas 680 MW telah ditetapkan Menteri ESDM. Kesembilan lokasi tersebut adalah Seulawah-Agam, Aceh 160 MW, Jaboi, Aceh 50 MW, Jailolo, Malut 75 MW, Telaga Ngebel, Jatim 120 MW, Ungaran, Jateng 50 MW, Tampomas, Jabar 50 MW, Cisolok-Sukarame, Jabar 45 MW, Tangkuban Perahu, Jabar 100 MW, dan Sokoria, NTT 30 MW.

Dari sembilan lokasi, tiga di antaranya yakni Tangkuban Perahu, Cisolok, dan Tampomas sudah ditender Pemda Jabar. Sedang sisanya, masih menunggu keluarnya peraturan daerah yang mengatur pengusahaannya. (esy)

JAKARTA--13 daerah akan ditetapkan pemerintah sebagai wilayah kerja pertambangan (WKP) berkapasitas daya 1.000 MW. Jumlah WKP ini lebih kecil dibandingkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA