Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN, Ini Detailnya
Selasa, 18 Agustus 2020 – 22:43 WIB
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Satu Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap Saat Kabur ke Pacitan, Ini Perannya..
Kemudian pemerintah menimbang bahwa cuti untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ast/jpnn)