Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Tindas Pengusaha?

Jumat, 12 Desember 2008 – 19:56 WIB
Pemerintah Tindas Pengusaha? - JPNN.COM
Pemerintah Tindas Pengusaha? Pemerintah Tindas Pengusaha?JAKARTA—Pemerintah dituding terlalu mendeskriditkan pengusaha dalam hal pajak. Jika setoran para pengusaha ke Ditjen Pajak besar, pemerintah tenang-tenang saja. Sebaliknya jika setoran berkurang, pengusaha diperlakukan seperti seorang pejabat yang menyelewengkan uang negara.

jpnn.com - “Pemerintah benar-benar tidak adil. Kalau setoran kita berkurang pasti diuber-uber seperti 'penjahat'. Semuanya diperiksa sedetil-detilnya oleh auditor. Ini kan tidak adil namanya. Ketika kita bisa menyetor banyak, apa yang pemerintah kasi, kan tidak ada,” kritik Edwin Kawilarang, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulut yang juga pengusaha ternama ini.

Masuk dalam 200 pembayar pajak terbesar di Indonesia ini mengaku sering tidak nyaman dengan perlakuan pemerintah. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif pada pengusaha agar mau tetap mengembangkan usahanya di Indonesia bukannya malah ditindas dan akhirnya tumbang.

Perlu diingat, laba yang diterima pengusaha itu tidak selalu naik. Grafiknya naik turun loh ya. Kalau laba menurun ya jangan kita diperlakukan kayak penjahat dong,” cetusnya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan, pihaknya tengah membidik para orang kaya (artis, pengusaha, dan pengacara) untuk memenuhi target pendapatan pajak penghasilan. Ditjen Pajak malah sudah mengantongi sekita 6000 orang kaya yang bisa jadi 'lahan baru' untuk penarikan PPh. Mengenai insentif pajak yang diminta pengusaha, menurut Darmin, harus diputuskan pemerintah.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI Olly Dondokambey mengatakan, pengusaha sebenarnya bisa bernapas lega karena beban pajak yang selama ini dirasa memberatkan sudah diturunkan. Di antaranya PPh usaha orang pribadi seperti toko ritel yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun, hanya dikenakan pajak final 0,75 persen. Demikian juga soal deviden, jika sebelumnya yang diterima pengusaha dipotong pajak 35 persen, telah diturunkan menjadi 10 persen.

Pembiayaan pembangunan sebagian besar kan berasal dari pajak. Jadi diharapkan pengusaha menengah atas yang beromzet besar bisa menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan berlaku,” imbau Olly. (esy)



JAKARTA—Pemerintah dituding terlalu mendeskriditkan pengusaha dalam hal pajak. Jika setoran para pengusaha ke Ditjen Pajak besar, pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News