Pemerintah Tolak Pemekaran NAD
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:07 WIB
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika menerima Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Kantor Wakil Presiden Selasa (17/6). Selain membahas tuntutan pemekaran wilayah, pertemuan juga membahas persiapan pengalihan tugas Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias ke pemerintah daerah. "Prinsipnya, Beliau (Wapres Jusuf Kalla) sependapat dengan saya bahwa tuntutan (pemekaran daerah, Red) itu menabrak undang-undang," ujar Irwandi yang didampingi sejumlah pengusaha, termasuk Teuku Rafly Islami Pasha, mantan suami aktris Tamara Blezinsky.
Beberapa waktu lalu, ratusan kepala desa dan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Aceh bagian barat mendatangi Istana Wapres untuk menuntut pembentukan Provinsi ALA-ABaS. Namun, Wapres tidak bersedia menemui mereka sehingga massa memblokade pintu depan dan pintu belakang Istana Wapres.
Selain mendatangi Wapres, massa juga aktif mendatangi Komisi II DPR dan sejumlah tokoh, seperti mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun, desakan itu juga ditolak DPR karena syarat-syarat pemekaran daerah belum terpenuhi. Di antaranya, belum ada persetujuan dari gubernur Aceh dan DPRD Aceh.
Ketua Komisi II DPR E.E. Mangindaan menuturkan, desakan pemekaran dipicu rentang kendali pemerintahan yang jauh dari pusat pemerintahan, serta sikap iri karena pembangunan tidak merata. “Tugas pemerintah daerah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan mempermudah akses transportasi. Sebenarnya hanya itu latar belakang keinginan publik untuk memekarkan wilayah," tandasnya. (noe/nw)