Pemilih Golput Capai 89.449
Minggu, 08 Agustus 2010 – 03:36 WIB
Jika 3 hari kerja tidak ada yang memasukan keberatan, maka KPU akan mengajukan calon walikota terpilih ke DPRD untuk disahkan dan selanjutnya diproses ke Depdagri melalui gubernur Sulteng. (yar/sam/jpnn)