Pemilihan Wagub DKI Jakarta, DPRD Bentuk Pansus
jpnn.com, JAKARTA - DPRD bakal membentuk panitia khusus (Pansus) demi mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, tatib lama memang telah terbentuk. Namun, tatib itu bentukan dari anggota DPRD DKI Jakarta era sebelumnya.
"Jadi, perlu dibuat Pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa, dong, pakai (tatib) hasil dewan yang lama," kata saat dihubungi awak media, Kamis (6/2).
Terlebih lagi, kata Zita, tatib bentukan anggota DPRD DKI sebelumnya, belum diparipurnakan. Tanpa paripurna, tatib tidak memiliki kekuatan hukum.
"Jadi dewan yang lama itu belum selesai tatibnya, belum diparipurnakan. DPRD DKI tentunya harus punya landasan hukum," ucap dia.
Zita berharap, tidak terdapat pihak yang mengkritik upaya DPRD ketika hendak Pansus. Terutama mengkritik proses pemilihan Wagub DKI bakal berlarut dengan adanya pembentukan Pansus.
"Bukan masalah lama atau enggak, kami, kan, tentu saja sesuai aturan. Bekerja harus ada aturan hukumnya," pungkas dia. (mg10/jpnn)