Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilik Protes, Log Berdokumen Ditangkap

Senin, 19 Januari 2009 – 09:29 WIB
Pemilik Protes, Log Berdokumen Ditangkap - JPNN.COM
PONTIANAK – Pemilik rakit kayu PT Rimba Utara yang ditangkap Kodim 1201 Mempawah Jumat (16/1), menyatakan dokumen ribuan log kayu yang dibawanya dari Bunut, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki dokumen lengkap. Kayu campuran yang ditambatkan di PT Maju Karya Kita Sungai Ambangan KKR itu dibawa dari Bunut sejak 7 Januari lalu merupakan stok 2007. “Jadi bukan tebangan baru,” ungkap Perwakilan PT Rimba Utara Teddy Mamahami kepada Pontianak Post. Dirinya membantah kalau kayu tersebut illegal meski Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sudah mati.

Karena saat menebang, 2007 lalu IPK-nya masih berlaku.PT Rimba Utara juga sudah membayar Pajak Sumber Dana Hutan dan Reboisasi (PSHDR) kepada pemerintah sebesar Rp 500 juta lebih. PSHDR tersebut dibayar pada 20 Agustus 2008 oleh PT Bumimas Nusa Putra melalui Bank Panin dengan tujuan Bank Mandiri Cabang Jakarta. Dibayar perusahaan lain, karena saat itu PT Rimba Utara belum mampu membayarnya. “Kita sudah membayarnya dengan nomor rekening tujuan DR 102.000.420.3904 dan PSDH 120.000.420.4001,” jelasnya.

PT Rimba Utara, kata Teddy, menyesalkan penahanan dokumen yang dilakukan Dandim 1201 Mempawah. Menurutnya, yang berhak memegang dokumen adalah Dinas Kehutanan. Hal tersebut menyebabkan, PT Rimba Utara tidak dapat mematikan dokumen kayu. “Kalau rakit kayu ada yang tenggelam atau hanyut siapa yang bertanggung jawab. Sedangkan dokumennya ditahan Kodim Mempawah. Jika hal itu terjadi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Saat diperjalanan, lanjutnya, mulai dari Bunut Kapuas Hulu rakit tersebut melewati 23 pos pemeriksaan. Tim gabungan TNI, POLRI, Kehutanan dan Airud sudah puluhan kali melakukan pemeriksaan. Karena dokumen lengkap, makanya ribuan kibuk kayu tersebut dapat sampai ke Pontianak. “Itu yang kami heran mengapa di Pontianak dinyatakan dokumennya tidak lengkap,” tuturnya.(hen/pp/jpnn)

PONTIANAK – Pemilik rakit kayu PT Rimba Utara yang ditangkap Kodim 1201 Mempawah Jumat (16/1), menyatakan dokumen ribuan log kayu yang dibawanya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA