Pemilik Protes, Log Berdokumen Ditangkap
Senin, 19 Januari 2009 – 09:29 WIB
PT Rimba Utara, kata Teddy, menyesalkan penahanan dokumen yang dilakukan Dandim 1201 Mempawah. Menurutnya, yang berhak memegang dokumen adalah Dinas Kehutanan. Hal tersebut menyebabkan, PT Rimba Utara tidak dapat mematikan dokumen kayu. “Kalau rakit kayu ada yang tenggelam atau hanyut siapa yang bertanggung jawab. Sedangkan dokumennya ditahan Kodim Mempawah. Jika hal itu terjadi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Saat diperjalanan, lanjutnya, mulai dari Bunut Kapuas Hulu rakit tersebut melewati 23 pos pemeriksaan. Tim gabungan TNI, POLRI, Kehutanan dan Airud sudah puluhan kali melakukan pemeriksaan. Karena dokumen lengkap, makanya ribuan kibuk kayu tersebut dapat sampai ke Pontianak. “Itu yang kami heran mengapa di Pontianak dinyatakan dokumennya tidak lengkap,” tuturnya.(hen/pp/jpnn)