Pemilu 2014 Rawan, Gerindra Minta DPR Buat Formulasi Terbaik
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mulyadi meminta Pimpinan DPR dan lembaga terkait lainnya membuat formulasi terbaik agar putusan MK tentang pemilu serentak di tahun 2019 tidak menjadi ganjalan sejarah konstitusi bagi generasi berikutnya.
“Selaku Anggota Dewan, saya minta Pimpinan DPR dan lembaga negara terkait lainnya membuat formulasi terbaik guna meminimalisir gugatan hasil pemilu 2014 dari peserta yang kalah karena akan jadi ganjalan sejarah konstitusi bagi generasi bangsa berikutnya," kata Mulyadi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/1).
Menurut Mulyadi potensi gugatan ini bermula dari "keterlambatan" pembacaan Putusan MK tentang uji materi UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang seharusnya sudah dibacakan Maret 2013.
“Ini akan menimbulkan 'multi-efek' terhadap produk-produk keputusan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pembuatan UU maupun peraturan-peraturan pemerintah karena dianggap inkonstitusional, dimana produk-produk tersebut akan digunakan pemerintah 2014 atau kemungkinan besar akan digunakan juga oleh pemerintah yang terpilih di 2019,” jelasnya.
Putusan MK yang menyatakan pasal terkait dalam UU Pemilu Presiden bertentangan dengan UUD 1945, berakibat pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Konsekuensinya menurut Mulyadi, Pemilu serentak jadi satu keniscayaan hukum dan kehendak konstitusional.
"Jika putusan itu tidak serta-merta dilaksanakan seperti dalam aturan vonis MK, maka akan menciptakan ketidakpastian hukum, mencederai prinsip demokrasi dan ketidaktaatan kepada amanat konstitusi. Pertanyaan saya, siapa yang akan bertanggungjawab jika terjadi kekacauan politik akibat amanat dan konstitusi tidak dilaksanakan secara serta-merta,” tanya dia.
Karena itu Partai Gerindra meminta tafsir MK mengenai maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945 dengan menyatakan Pemilu Legislatif dan Pilpres dilakukkan secara serentak, sehingga sejak awal setiap peserta pemilu sudah bisa mengusulkan pasangan calon presiden tanpa harus mempersoalkan presidential threshold dan parlementary threshold, imbuhnya. (fas/jpnn)