Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilu 2024: Bawaslu Hancurkan Mimpi 4 Partai Politik Ini

Sabtu, 26 November 2022 – 23:32 WIB
Pemilu 2024: Bawaslu Hancurkan Mimpi 4 Partai Politik Ini - JPNN.COM
Tangkapan layar - Sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (4/11/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pihaknya menolak gugatan dari empat partai politik (parpol) yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Menurut Totok, hal tersebut karena Bawaslu memiliki ketentuan, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yakni keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu merupakan objek sengketa yang dikecualikan atau tidak bisa diproses.

"Kalau putusan ini merupakan tindakan lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa," ucapnya kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu.

Empat parpol itu adalah Partai Prima, Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sebelumnya pada hari Jumat (4/11), Bawaslu telah mengabulkan gugatan lima partai politik terkait dengan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos tahapan tersebut.

Lima partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku, dan Parsindo.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada lima partai itu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam.

Namun, setelah kembali menilai perbaikan itu, Jumat (18/11), KPU menetapkan lima partai politik tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bawaslu RI sejauh ini telah menghancurkan mimpi empat partai politik calon peserta Pemilu 2024

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News