Pemilu Sebentar Lagi, Mendagri Larang Anak Buah dan Pejabat Daerah ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) untuk para pejabat daerah jelang Pemilu 2019. Isi SE Mendagri itu adalah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri dan pejabat daerah melakukan kunjungan dinas ke luar negeri hingga sepekan setelah pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Larangan itu tertuang dalam SE nomor 099/892/SJ bertanggal 1 Februari 2019. Merujuk SE itu maka larangan tersebut tak hanya berlaku bagi kepala daerah, tetapi juga jajaran pemda termasuk DPRD dan para pegawainya.
Baca juga: Masih Ada Kepala Daerah Terkena OTT KPK, Tjahjo Kumolo Sedih
"Kepada para kepala Daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, serta ASN Kemendagri dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019," kata Tjahjo, Kamis (14/3).
Tjahjo mendasarkan larangan dalam SE itu pada Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Kemendagri dan Pemda, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD. SE itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo atas nama Mendagri.
Baca juga: Mendagri: Hentikan upaya Mendelegitimasi Kinerja KPU
Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 akan digelar pada 17 April 2019. Merujuk SE itu maka para pejabat daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama periode 10 - 24 April 2019.(jpc/jpg)