Kamis, 10 Juli 2008 – 17:21 WIB
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bintan membantah pernyataan Sekda Bintan Azirwan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang adanya aliran dana dari Bintan ke Menteri Kehutanan dan DPR untuk memuluskan alih fungsi hutan. jpnn.com - Pemkab Bintan justru menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan adanya uang sebesar Rp 3,6 miliar dari Bintan untuk memuluskan alih fungsi hutan. Asisten I Pemkab Bintan, Yuda Inangsa mengatakan, pernyataan Azirwan itu hanya sebatas pembicaraan telepon yang tidak pernah ditanggapi Bupati Bintan dan tidak pernah ada persetujuan Bupati Bintan Ansar Ahmad untuk itu.
"Pemkab Bintan tidak menyediakan uang khusus untuk itu (alih fungsi). Kita juga tidak tahu uang itu dari mana. Itu kan hanya pembicaraan telepon," ujar Yuda dalam jumpa pers di Ruang Oproom , Gedung Manggala Wanabhakti, Departemen Kehutanan, Jakarta, Kamis (10/7).
Ditanya tentang ada investor yang mau membantu menyediakan dana untuk alih fungsi seperti terungkap dalam rekaman pembicaraan telepon yang dibeber Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor , Yuda mengatakan bahwa Bupati Bintan tidak pernah menanggapi ide investor yang disampaikan Azirwan dalam pembicaraan telepon dengan Bupati.
"Bupati kan tidak menanggapi. Silakan cek rekaman. Bahkan besoknya (setelah pembicaraan Azirwan dan Bupatyi Bintan), Sekda dipanggil. Kata Sekda ke Bupati, memang ada yang mau bantu. Pak Bupati tanya bagaimana caranya? Kata Azirwan, bisa saja nanti harga tanahnya ditinggikan," papar Yuda.
Hanya saja anak buah Ansar Ahmad itu langsung membela atasannya. "Bupati tidak mau ikut campur. Kata Pak Bupati, soal tanah biar investor sama masyarakat. Jadi uang itu nggak ada karena baru ide saja yang muncul," kilahnya.(lev/jpnn)