Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkab Subang Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jumat, 29 November 2013 – 07:15 WIB
Pemkab Subang Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian - JPNN.COM

jpnn.com - SUBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak akan mengorbankan lahan pertanian untuk kepentingan industri. Selama dua tahun terakhir ini, investor sudah banyak melirik Kabupaten Subang untuk menanamkan modalnya. Kendati demikian, Pemkab Subang akan menghentikan alih fungsi lahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Drs H Abdurakhman MSi mengatakan, pihaknya  serius untuk mempertahankan lahan pertanian menjadi ikon Kabupaten Subang sebagai salah satu daerah lumbung padi di Jawa Barat dan nasional. “Mulai 1 Januari 2014, Pemkab Subang akan memberlakukan perda tentang rencana detil tata ruang Kabupaten Subang yang mengalokasikan lahan industri di tujuh kecamatan,” kata Abdurakhman kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN), Kamis (28/11).

Ketujuh kecamatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi zona industri tersebut itu, kata Abdurakhman, adalah Kecamatan Cipeundeuy, Purwadadi, Kalijati, Pabuaran, Cipunagara, Pagaden dan Cibogo. “Diluar tujuh kecamatan itu semuanya tertutup untuk industri,” tegasnya.

Sebelumnya, dengan alasan pemerataan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, ada sejumlah pabrik yang diizinkan dibangun diluar tujuh kecamatan tersebut. “Akibatnya, alih fungsi lahan dan limbah industri tidak terkendali,” ujarnya.

Kepala Bidang Sumber Daya, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang, H. Hendrawan ST menjelaskan,  saat ini Dinas Pertanian Tanaman Pangan Subang tidak memiliki data detil mengenai luas lahan pertanian yang sudah alih fungsi. “Luas lahan untuk zona industri di tujuh kecamatan itu mencapai  11.250 hektar,” kata Hendrawan.

Menurut Hendrawan, lahan pertanian yang bisa dialihfungsikan dengan alasan tak memiliki potensi air permukaan sama sekali. Totalnya sekitar 3.500 hektar dan berada di tujuh kecamatan. “Lahan abadi pertanian yang harus dilindungi mencapai 78 ribu hektar,” ungkapnya.(bds/lsm)

SUBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak akan mengorbankan lahan pertanian untuk kepentingan industri. Selama dua tahun terakhir ini, investor

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News