Pemkab Subang Segel Penampungan Limbah Tak Berizin Setelah Disidak KDM
jpnn.com, SUBANG - DPRD dan Pemkab Subang serta Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu secara resmi menyepakati tindakan tegas berupa penutupan sementara dan penyegelan terhadap lokasi penampungan limbah seluas sebelas hektare di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat mengecek lokasi fasilitas yang dikelola oleh PT CMM.
Dalam sidak tersebut, pengelola di lapangan terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan berusaha, izin lingkungan, maupun izin pengelolaan limbah yang sah atas aktivitas penampungan sisa material kayu dan besi bekas seluas belasan hektare yang telah berjalan selama satu tahun.
Ketiadaan dokumen tersebut memicu amarah KDM yang langsung memberikan teguran keras kepada pimpinan pengelola melalui telepon dari lokasi sidak, karena berdalih perizinan masih dalam tahap pengurusan.
"Artinya pemegang tender pengelola limbah ini adalah PT CMM, dan ini adalah asetnya PT CMM. Apapun yang terjadi di Jawa Barat harus tertata, tidak boleh berantakan, tidak boleh orang ngambil jalan sendiri-sendiri!” ujar KDM.
“Izin pengelolaannya ada enggak? Kalau ditanya 'kamu sudah nikah belum?', dijawab 'dalam proses'—ya berarti belum nikah! Kalau belum ada izin, saya portal depan, saya police line loh!" sambung KDM di hadapan pengelola dan warga.
Selain pelanggaran hukum administrasi, sidak KDM juga membongkar dampak sosial yang merugikan warga sekitar. Tumpukan sampah material padat tampak meluber hingga menutup separuh badan jalan utama desa dan membahayakan keselamatan anak-anak sekolah yang melintas harian di lokasi tersebut.
"Ini lebih dulu sekolah daripada tempat limbah. Kalau enggak bikin jalan akses untuk anak-anak, tak kasih izinnya saya cabut! Kalau memang ada izin, kalau enggak ada izin ya saya tutup!" lanjut KDM.
JPNN.com