Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkab Usulkan 260 Formasi CPNS

Minggu, 11 Juni 2017 – 00:12 WIB
Pemkab Usulkan 260 Formasi CPNS - JPNN.COM
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalteng, akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 260 formasi diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukamara.

Jumlah tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan di seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang ada di lingkup Pemkab Sukamara. Namun pengusulan tersebut masih harus menunggu persetujuan Kemenpan RB.

"Permintaan untuk CPNS ini sebenarnya usulkan untuk per lima tahun, dari jumlah 260 itu dibagi tahun ini butuh berapa, 2018 butuh berapa, hingga lima tahun lagi baru mengusulkan kembali,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukamara, Yan Suharyono, Jumat (9/6).

Menurutnya, Kabupaten Sukamara masih kekurangan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dari 260 formasi yang diusulkan 50 persennya adalah untuk tenaga guru. Hal itu memperhitungkan banyaknya guru yang pensiun dan pindah tugas.

"Perhitungan kita untuk guru yang senior itu banyak yang pensiun, sedangkan penerimaan tidak ada, ditambah lagi ada yang pindah. Berkurang terus pegawai guru itu," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Sekda Sukamara, Sutrisno meminta setiap SOPD mendata kebutuhan apa saja yang diperlukan, karena Pemkab Sukamara akan mengusulkan untuk penerimaan CPNS.

Menurutnya, Pemda Sukamara lebih mengutamakan formasi bidang kesehatan dan pendidikan. Pasalnya, dua tenaga itu masih terbatas jumlah tenaganya.

“Kalau tenaga kesehatan sangat kurang, apalagi Pemda membuka pustu di desa-desa dan lainnya, hanya masalahnya kuota dari pusat itu sesuai dengan yang kita perlukan atau tidak," terang Sutrisno. (enn)

Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalteng, akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 260 formasi diusulkan oleh Badan Kepegawaian

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News