Pemkot Depok akan Gugat PT Petamburan soal Pasar Kemiri Muka
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok tidak tinggal diam memperjuangkan Pasar Kemiri Muka. Setelah putusan sidang derden verzet (gugatan perlawanan) sengketa lahan Pasar Kemiri Muka, yang ditolak hakim, pemkot akan menggugat PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Depok, Selviadona menegaskan, akan melakukan langkah hukum, usai kalahnya gugatan derden verzet. “Kami akan melakukan gugatan,” kata Selviadona kepada Harian Radar Depok, Selasa (13/11).
Menurutnya, PT Petamburan Jaya Raya belum melaksanakan kewajiban, untuk menyerahkan lahan Pasar Kemiri Muka ke Pemkot Depok. “Penyerahan lahannya kan belum dilakukan, padahal sudah ada proses jual beli,” kata Selviadona.
Saat ini, lanjut Selviadona masih fokus mempersiapkan materi gugatan. Namun, dia belum mau membeberkan apa yang menjadi materi gugatan Pemkot Depok. “Yang pasti kami akan bertindak, mendaftarakan gugatan,” papar Selviadona.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok, Kania Parwanti mengatakan, sudah menyerahkan masalah tersebut ke Bagian Hukum Pemkot Depok. “Masalah hukum sudah kami serahkan ke Pemkot Depok,” kata Kania.
Lahan tersebut tercatat sebagai aset Kota Depok, dan Pasar Kemiri Muka juga menjadi salah satu pasar yang dikelola Pemkot Depok. Pihaknya juga menempatkan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Kemiri Mmuka. “Pasar Kemiri masih di bawah pengelolaan Disdagin, jadi masih kami kelola dengan menempatkan UPT di sana,” papar Kania.
Terpisah, meski kalah dalam gugatan derden verzet sengketa lahan Pasar Kemirimuka, pedagang Pasar Kemiri Muka mengaku akan terus mengawal proses hukum yang menyangkut sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.
“Kami akan terus mengawal proses persidangan, dan meminta pemkot untuk mengambil langkah hukum. Jika tidak mau melakukan langkah hukum, pedagang akan menduduki Pemkot Depok,” papar Koordinator Pedagang Pasar kemirimuka, Karno. (rub)