Pemkot Pekanbaru Wajibkan 54 PNS Kembalikan Dana Beasiswa
jpnn.com - PEKANBARU - Sebanyak 54 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk mengembalikan dana beasiswa pendidikan sebanyak Rp 512 juta. Mereka diberi batas waktu paling lambat akhir Desember nanti untuk mengembalikan dana beasiswa itu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Bustami HY kepada Riau Pos, Senin (13/10) mengatakan, beasiswa yang berasal dari anggaran bantuan sosial itu terpaksa harus dikembalikan. Sebab, penganggarannya menyalahi Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.
“Sebelumnya waktu perencanaan tidak terjadi permasalahan. Namun setelah terbit Permendagri Nomor 39/2012 tersebut maka hal tersebut tidak dibenarkan sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Bustami.
Dirincikannya, dari Rp 512 juta itu terdiri dari beasiswa S1 sebanyak 26 orang dengan rincian masing-masing menerima Rp 7 juta atau total Rp 182 juta. Kemudian untuk penerima beasiswa S2 ada 18 orang dengan rincian masing-masing mencapai Rp 10 juta atau total Rp 180 juta. Sedangkan sisanya untuk beasiswa S3 dengan rincian masing-masing Rp 15 juta atau total Rp 150 juta.
“Namun sebenarnya pemberian beasiswa bagi PNS memang tidak masalah, karena memang PNS itu harus selalu ditingkatkian kemapuannya sehingga bisa mengabdi untuk melayani masyarakat dengan lebih baik. Tetapi kedepannya tentu tidak bisa melalui dana Bansos lagi,” terang Bustami.(jpnn)