Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai Demi Lindungi Perempuan dan Anak

Rabu, 08 April 2026 – 21:20 WIB
Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai Demi Lindungi Perempuan dan Anak - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian.

Melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama, Pemkot Surabaya memberlakukan langkah tegas berupa penangguhan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan yang diterapkan sejak 2023 tersebut lahir dari keprihatinannya setelah menemukan banyak ibu tunggal yang kesulitan menghidupi keluarga karena tidak dinafkahi mantan suami.

"Ketika saya turun ke lapangan, banyak itu ibu-ibu, perempuan mengaku, pak saya sudah tidak bisa kerja, kemana suaminya? Ternyata sudah pisah dan tidak dinafkahi. Mengetahui itu, saya bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama," kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Dia menjelaskan setelah menelaah amar putusan di Pengadilan Agama Kota Surabaya terdapat ketentuan bahwa setiap suami yang berpisah dengan istrinya wajib memberikan nafkah selama beberapa bulan sesuai putusan pengadilan.

"Artinya kan punya kewajiban, di situlah saya sampaikan kepada Ketua PA, bahwa pemerintah harus hadir membantu dan menguatkan kaum yang rentan (perempuan dan anak). Maka saya sebagai wali kota yang diamanahi warga Surabaya, saya minta agar dimasukkan di dalam putusan itu bahwa dia harus menafkahi dan kalau belum akan tidak dilanjutkan KTP-nya," jelasnya.

Wali Kota Eri menegaskan meskipun pasangan suami istri telah bercerai, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada ayah.

"Mau nikah, tapi tidak mau merawat anaknya. Karena tidak ada yang namanya bekas anak, karena dia darah daging seorang lelaki, dan hormatilah perempuan. Maka dia punya kewajiban menafkahi, kalau tidak menafkahi ya tidak dilanjutkan pelayanan KTP-nya, dan dia tidak bisa menikmati layanan publik," tegasnya.

Kebijakan perlindungan anak dan perempuan pascacerai yang diterapkan Pemkot Surabaya jadi rujukan nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News