Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Terima Dana Kompensasi yang Dikembalikan PSK Dolly

Jumat, 27 Juni 2014 – 16:39 WIB
Pemkot Terima Dana Kompensasi yang Dikembalikan PSK Dolly - JPNN.COM

jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya terus memberikan perhatian terhadap kebijakan penutupan lokalisasi Dolly. Pemkot juga menyatakan kesiapannya menegakkan peraturan daerah (perda) terkait larangan penggunaan bangunan untuk kegiatan prostitusi. 

”Yang melanggar kami tertibkan,” kata Kasatpol Pamong Praja Irvan Widyanto kemarin.

Dia menegaskan bahwa menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemkot berhak mengatur wilayahnya. Karena itu, yang dilakukan pemkot tersebut berlandasan hukum. Selama ini mereka yang menolak penutupan lokalisasi memang kerap melontarkan argumentasi bahwa penutupan Dolly ilegal karena tidak memiliki payung hukum berupa perda atau peraturan wali kota.

Kemarin pemkot juga menanggapi para PSK yang mengembalikan dana kompensasi. Kepala Dinas Sosial Supomo mengungkapkan, mereka yang mengembalikan dana akan diterima dengan baik. Nanti dana tersebut dikembalikan lagi ke Kementerian Sosial dan tidak bisa diminta lagi. Yang pasti, pemkot sudah memberikan tawaran untuk berpindah profesi.

Supomo kemarin juga menjelaskan bahwa kemarin adalah hari terakhir pengambilan dana kompensasi. Pemkot tidak akan memperpanjang. ”Ya sudah, kalau kami tutup, ya itu keputusannya,” jelasnya.

Kemarin pemkot juga mengundang Asisten Operasi Kogartap III Kolonel (Mar) S. Sulsityo. Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan bila ada anggota TNI yang menjadi beking tetap dibukanya Dolly. ”Sejauh ini belum ada. Tapi, TNI pasti mengawasi hal ini,” terangnya. (fim/git/mas/end/nw)

SURABAYA - Pemkot Surabaya terus memberikan perhatian terhadap kebijakan penutupan lokalisasi Dolly. Pemkot juga menyatakan kesiapannya menegakkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News