Pemohon Minta Pasangan Cabup Lain Didiskualifikasi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 21:55 WIB
Sidang gugatan ini rencananya kembali akan dilanjutkan, Kamis (26/8) pukul 13.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi. Kubu AMIN mempersiapkan 40 saksi untuk mendukung dalilnya. Namun hakim konstitusi meminta agar saksi cukup 25 orang saja. "Daftar nama, alamat saksi dipersiapkan. Cukup 25 saja," kata M Akil Mochtar.
Sementara itu, permintaan pemohon dinilai tidak relevan oleh pihak KPU selaku termohon. Menurut kuasa hukum KPU, Afiruddin, permasalahan yang dijadikan dalil, selama proses tahapan Pemilukada hingga pemungutan suara, tidak terjadi. Kalaupun pelanggaran itu terjadi, kata Afiruddin, seharusnya itu menjadi laporan di Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada.
"Sampai pleno terakhir, tidak ada pemberitahuan, baik dari PPK maupun dari Panwas. Dan tidak ada keberatan dari semua calon terhadap hasil pleno," pungkasnya. (awa/jpnn)