Pemprov DKI Ajak Daerah Penyangga Bahas RUU Kekhususan Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melibatkan kepala daerah penyangga untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta setelah ibu kota negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov memang mengajak seluruh pihak untuk berdiskusi tentang RUU Kekhususan tersebut.
Menurut Riza, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan sudah memperoleh sejumlah masukkan dari para pakar dan ahli.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian, termasuk daerah penyangga. Kami tunggu (masukkannya)," ucap Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (12/4).
Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta sendiri telah berlangsung sejak awal Maret hingga Mei 2022 nanti. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pembahasan dipercepat hingga akhir April.
“Kami akan upayakan sisa waktu di bulan ini akan diselesaikan. Juga akan mendengarkan mengakomodir semua elemen masyarakat termasuk nanti daerah penyangga,” tuturnya.
Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta juga perlu melibatkan daerah penyangga karena berbagai kebijakan di Jakarta tidak bisa berdiri sendiri.
"Butuh semacam satu tata ruang yang lebih komprehensif melibatkan daerah penyangga. Kebijakan kesehatan, transportasi, pengendalian banjir termasuk polusi udara,” ucap Riza. (mcr4/fat/jpnn)