Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025

Rabu, 11 Desember 2024 – 18:53 WIB
Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025 - JPNN.COM
UMP Jakarta naik. (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa kenaikan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 2024 tentang penetapan UMP 2025.

“Dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucap Teguh, Rabu (11/12).

Lantaran adanya kenaikan itu, UMP DKI Jakarta 2025 menjadi sebesar Rp 5.396.761.

“Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyebutkan pemerintah akan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal itu diumumkan Prabowo usai rapat terbatas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Menurut dia, mulanya Yassierli mengusulkan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News