Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa kenaikan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 2024 tentang penetapan UMP 2025.
“Dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucap Teguh, Rabu (11/12).
Lantaran adanya kenaikan itu, UMP DKI Jakarta 2025 menjadi sebesar Rp 5.396.761.
“Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyebutkan pemerintah akan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu diumumkan Prabowo usai rapat terbatas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menurut dia, mulanya Yassierli mengusulkan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6 persen.