Pemprov DKI Selidiki Minimarket Berkedok Kafe
Dewan: Seven Eleven Justru MenjamurJumat, 03 Juni 2011 – 19:51 WIB
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B (bidang perekonomian) Budi Santoso. Bahkan dirinya juga telah mengusulkan kepada pimpinan komisi agar melayangkan surat pemanggilan terhadap instansi yang mengeluarkan izin. "Izin minimarket tak boleh diterbitkan sementara waktu, sekarang justru diakali dengan izin kafe yang justru melaksanakan kegiatan usaha minimarket. Ini sangat tidak fair," tegas dia.
Bahkan dirinya menyayangkan sikap Gubernur Fauzi Bowo yang seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebut. Apalagi kondisi itu menyangkut soal hajat hidup usaha kecil. "Dewan dan Pemprov punya tanggungjawab besar untuk menuntaskan masalah ini. Tertibkan dulu yang melanggar izin bangunan, izin tata ruang. Seven Eleven itu juga aneh. Mana ada usaha yang boleh buka 24 jam. Diskotek, klab saja dibatasi sampai pukul 03.00," tambah Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
Seperti diketahui, sudah ada 31 gerai usaha tersebut di seantero Jakarta. Menurut Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Perekonomian dan Administrasi Hasan Basri, izin usaha Seven Eleven dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebagai izin usaha izin restoran.