Pemprov DKI Tunda Kucuran Dana Kemitraan untuk Kota Bekasi
“Mungkin diberikan pada anggaran perubahan tahun depan,” kata dia.
Meski dana kemitraan ditunda, tapi pemerintah daerah mendapatkan dana kompensasi bau sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang senilai Rp 202 miliar.
Dana itu untuk bantuan langsung tunai kepada 18 ribu keluarga masing-masing Rp 900 ribu pertiga bulan, Rp 300 ribu di antaranya masuk ke kas LPM untuk kegiatan sosial.
Selain dipakai untuk bantuan itu, DKI kata dia, juga masih berhutang pembangunan infrastuktur untuk kesehatan maupun pendidikan. Lantaran sisa dana dari bantuan tersebut disalurkan ke sana.
“Itu merupakan kewajiban dari DKI, tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan TPST Bantargebang, sehingga warga di sana mempunyai hak atas adanya TPST,” tandasnya. (kub/gob)