Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov Jateng Importasi 2 Unit ISO Tank Oksigen, Bea Cukai Berikan Fasilitas Fiskal

Rabu, 18 Agustus 2021 – 17:29 WIB
Pemprov Jateng Importasi 2 Unit ISO Tank Oksigen, Bea Cukai Berikan Fasilitas Fiskal - JPNN.COM
Bea Cukai Tanjung Emas memfasilitasi importasi 2 unit ISO Tank oksigen milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/8) untuk pemenuhan oksigen di rumah sakit. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Dalam upaya mendukung penanganan Covid-19 di tanah air, Bea Cukai Tanjung Emas memfasilitasi importasi 2 unit ISO Tank oksigen milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/8). Importasi itu guna memenuhi kebutuhan oksigen pada Rumah Sakit di seluruh Jateng. 

Peningkatan pandemi Covid-19 di Jateng mengakibatkan terjadinya kenaikan penggunaan oksigen pada ICU serta ruang perawatan isolasi di RS. 

Defisit ketersediaan oksigen sebesar 160.111 m3 per hari atau 206 ton per hari sempat terjadi saat tingginya kasus Covid-19, mengakibatkan oksigen di Jateng belum terpenuhi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan  ketersediaan oksigen di wilayah Jateng yang menipis membuat pemerintsah setempat perlu melakukan importasi atas kebutuhan penanganan Covid-19 ini. 

Atas importasi tersebut,  Pemprov Jateng meminta fasilitas berupa pembebasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Fasilitas kepabeanan ini memang kami berikan jika memenuhi ketentuan dan digunakan sebagai penanggulangan Covid-19. Kami harapkan 2 unit isotank ini dapat memenuhi kebutuhan oksigen pada Rumah Sakit di Jawa Tengah” ungkap Anton.

Importasi oksigen yang dilakukan sesuai dengan PMK 92/PMK.04/2020 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19 mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan/ cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

“Melalui fasilitas ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap mampu dimanfaatkan secara segera untuk mengatasi kelangkaan oksigen di Jawa Tengah dan segera mengatasi pandemi di tanah air kita ini,” tutup Anton. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bea Cukai Tanjung Emas memfasilitasi importasi 2 unit ISO Tank oksigen milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/8) untuk pemenuhan oksigen di rumah sakit. 

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News