Pemuda Dayak Minta Pembakar 7 Gedung SD Disidang di Daerah
Diungkapkannya, proses peralihan tersebut harus mendapat izin dari MA. Tidak bisa langusng dipindah tanpa persetujuan dari MA. Namun, prosesnya tidak lama.
“Jika dilaksanakan di sini (Palangka Raya, Red), pengadilan selalu siap melaksanan proses peradilan. Perkara teroris pun harus siap. Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Kami tetap siap, tetapi kalau bersidang harus di-back up dengan keamanan,” urainya.
Ia mencontohkan, kasus peralihan persidangan demi keamanan sudah biasa terjadi. Dikatakannya, pernah ada kasus di Aceh yang disidangkan di Medan.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim Erika Siluq SH MKn mengusulkan proses hukum atas kasus pembakaran SD harus transparan dan akuntabel. Selain itu, pihaknya meminta persidangan kasus 9 terangka pembakaran tersebut dilaksanakan di Palangka Raya, bukan di daerah lain.
“Pak Yansen merupakan tokoh Pemuda Dayak Nasional. Pemuda Dayak di seluruh Indonesia berkepentingan agar kasus ini diungkap dengan profesional, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang benar. Kejaksaan dan persidangan harus di Palangka Raya karena locus delicti-nya (lokasi kejadian, Red) di sana,” tegasnya kepada Kalteng Pos.
Selain itu, pihaknya juga menaruh kepercayaan kepada polda sebagai institusi hukum, harus mampu menjamin situasi aman dan baik.
“Itu memang tugas mereka. Jika kapolda tidak mampu, maka diganti. Jika semua tidak mampu, maka tidak perlu ada polda di Kalteng,” urai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kaltim ini. (uni/nue/c3/abe)