Pemuda Ka'bah Desak Revisi UU Pemilu
Ketuanya jadi Caleg PPP nomor BuncitKamis, 23 Oktober 2008 – 17:46 WIB
Sebab, kata Syahrial, sistim suara terbanyak adalah sistim yang paling fair dalam pemilihan anggota legislatif dibanding sistim nomor urut. Bahkan, sambung anggota Komisi V DPR ini, karena masih menggunakan sistim nomor urut, terjadi jual beli nomor urut dalam sebuah parpol tertentu. “Kenyataan tersebut, tentunya sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan norma keagamaan dan norma hukum yang berlaku,” ucap Syahrial.
Sekedar informasi, saat ini Syahrial menjadi caleg nomor urut dua dari daerah pemilihan (dapil) dua Sumbar.(eyd/JPNN)